Formulir Permohonan Bantuan Pembangunan Masjid
Desain Masjid
Syarat Permohonan Pembangunan Masjid Yayasan Minhajus Sunnah:
- Lahan kosong yang sudah/akan diwaqafkan
- Menerima desain masjid dari Yayasan Minhajus Sunnah
- Pembangunan masjid dari 0%. Tidak meneruskan pembangunan yang sudah berjalan
- Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu. Serta berkomitmen untuk memakmurkan masjid sesuai tuntutan Rasulullah ﷺ
- Siap membongkar bangunan lama apabila ada, dengan biaya sendiri
- Tidak boleh menggunakan kembali pondasi bangunan lama
- Kontraktor bangunan ditentukan oleh Yayasan Minhajus Sunnah
- Keputusan ACC mutlak di tangan Yayasan Minhajus Sunnah
- Pemohon harus siap melaksanakan dokumentasi foto dan video apabila diminta oleh Yayasan Minhajus Sunnah, baik saat proses pembangunan maupun setelahnya untuk peninjauan kondisi masjid
- Pemohon dapat memberikan saran/pertanyaan saat MOU
- Pengadaan listrik, air, dan tandon ditanggung pemohon
- Lampiran-lampiran berupa ikrar waqaf resmi dan persetujuan warga dan pejabat setempat. Bagi yang belum memiliki iqrar waqaf resmi, melampirkan surat tanah dan pernyataan waqaf sementara (iqrar waqaf tetap diproses). Format pernyataan waqaf sementara dan persetujuan warga dapat didownload di sini