Yayasan Minhajus Sunnah

PEMBATAL KALIMAT TAUHID (NAWAQIDH LA ILAHA ILLALLAH) Bagian ke-2

Kalimat syahadat La ilaha illallah bukan sekadar ikrar lisan tanpa konsekuensi, melainkan perjanjian sakral yang menuntut pemurnian ibadah dan penolakan tegas terhadap segala bentuk kekufuran. Sebagaimana wudhu yang dapat batal oleh hadas, keislaman seorang hamba pun dapat gugur akibat perkara-perkara yang merusak pokok akidah. Dalam kajian pembatal keislaman (Nawaqidh al-Islam), perkara kedua dan ketiga menempati posisi yang sangat krusial karena sering kali disalahpahami, bahkan oleh sebagian orang yang mengaku beragama Islam.

Pembatal Kedua: Menjadikan Perantara dalam Beribadah kepada Allah

Praktik syirik kerap kali masuk melalui pintu perantara (wasithah). Seseorang dinyatakan keluar dari Islam berdasarkan konsensus ulama (ijma’) apabila ia mengangkat perantara antara dirinya dan Allah, lalu memalingkan bentuk-bentuk ibadah kepada perantara tersebut—seperti memohon doa, meminta syafaat, serta menggantungkan tawakal kepadanya—dengan dalih ingin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Pola ini sesungguhnya mengulang kekeliruan kaum musyrikin terdahulu yang diabadikan dan dicela langsung oleh Allah:

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan bencana kepada mereka dan tidak (pula) memberi manfaat, dan mereka berkata: ‘Mereka itu adalah pemberi syafaat bagi kami di sisi Allah.’ Katakanlah: ‘Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Yunus: 18)

Dalih untuk mencari kedekatan (taqarrub) kepada Allah semata-mata dengan menyembah atau memohon kepada perantara juga dibantah secara tegas:

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3)

Hubungan Antara Pembatal Pertama dan Kedua

Secara hakikat, pembatal kedua ini adalah cabang dari pembatal pertama (syirik akbar). Pengkhususan poin ini dilakukan para ulama karena tingginya frekuensi ketergelinciran umat di dalamnya. Banyak orang terjebak dalam kultus kuburan orang shalih dan pemujaan makam (ibadatil adhrihah), di mana mereka memohon hajat kepada penghuni kubur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan:

“Barang siapa yang menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai perantara; ia menyeru mereka, bertawakal kepada mereka, dan memohon kepada mereka untuk mendatangkan manfaat serta menolak mudarat—seperti meminta ampunan dosa, petunjuk hati, kelapangan dari kesulitan, dan terpenuhinya hajat—maka ia telah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fatawa 1/124).

Pembeda Antara Syirik Akbar dan Bid’ah Tawassul

Kitab ini merinci batasan penting agar tidak sembarangan dalam menghukumi:

 Syirik Akbar (Membatalkan Keislaman): Menyeru, menyembelih, bernazar, atau meminta syafaat langsung kepada mayit atau makhluk yang dijadikan perantara.

 Bid’ah Terlarang (Bukan Syirik Akbar): Seseorang tetap memurnikan ibadah dan doanya hanya kepada Allah, namun ia berdoa dengan membawa kedudukan atau hak seseorang (misal: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan perantaraan kedudukan/hak si Fulan”). Perbuatan ini dikategorikan sebagai bid’ah dan perantara menuju kesyirikan, bukan syirik pembatal iman.

Pembatal Ketiga: Bersikap Ragu atau Tidak Mengafirkan Kaum Musyrikin

Konsekuensi tauhid tidak hanya berhenti pada menetapkan kebenaran Islam, tetapi mencakup kewajiban mengingkari dan berlepas diri dari kekafiran. Barang siapa yang enggan mengafirkan orang-orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan aliran dan keyakinan mereka, maka keislamannya telah gugur. Hal ini berlandaskan ketetapan nash yang qath’i (pasti) di mana Allah telah memvonis kekafiran mereka secara gamblang.

Kewajiban berlepas diri dari sembahan dan keyakinan batil adalah syarat sahnya ikatan iman:

{فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ}

“Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (QS. Al-Baqarah: 256)

Ketegasan Vonis Al-Qur’an Terhadap Kekufuran Selain Islam

Allah telah menetapkan status hukum kekafiran atas siapa saja yang menyimpang dari tauhid, di antaranya:

  • Kekafiran kaum yang mempertuhankan Nabi Isa ‘alaihissalam:

{لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ}

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam’.” (QS. Al-Ma’idah: 17)

  • Kekafiran kaum yang meyakini konsep Trinitas:

{لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ}

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain dari Tuhan Yang Esa…” (QS. Al-Ma’idah: 73)

  • Penyimpangan Ahlul Kitab yang menjadikan pemuka agama sebagai pembuat syariat tandingan:

{وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ ۖ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ ۚ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ ۝ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ} (QS. At-Taubah: 30–31)

 Ketetapan tempat kembali bagi orang-orang kafir:

{إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ}

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)

Sebab Dihukuminya Orang yang Ragu Terhadap Kekafiran Musyrikin

Sikap tawaqquf (ragu-ragu atau menahan diri) untuk menetapkan kekafiran pihak yang telah divonis kafir oleh wahyu membuat pelakunya ikut terjatuh ke dalam kekafiran karena dua alasan fundamental:

  1. Mendustakan Allah dan Rasul-Nya: Menolak mengafirkan orang kafir atau menganggap jalan mereka benar secara langsung menentang kebenaran ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi ﷺ.
  2. Gugurnya Syarat Sah Iman: Rukun awal dari ketauhidan adalah mengingkari thaghut dan segala sesembahan selain Allah. Keraguan atas kekafiran orang musyrik menunjukkan belum terpenuhinya penafian total (an-nafy) terhadap kesyirikan.

Menjaga kemurnian akidah menuntut ketegasan sikap: menolak segala bentuk perantara syirik dalam peribadahan dan memegang teguh batas pemisah antara keimanan dan kekufuran sebagaimana yang telah digariskan oleh wahyu. Tanpa kedua prinsip ini, pemahaman tauhid seseorang akan rapuh dan rentan terseret ke dalam pembatal-pembatal keislaman.

Disarikan dari Kajian Kitab

Manzilah Kalimah At-Tauhid Laa ilaaha Ilallah (Pertemuan ke-16)

Bersama Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. Hafizahullah

Tinggalkan Komentar