Konsekuensi mendasar dari dua kalimat syahadat—khususnya kesaksian bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah utusan Allah—adalah meyakini secara mutlak kesempurnaan petunjuk beliau dan keadilan seluruh syariat yang dibawanya. Merendahkan syariat Nabi ﷺ atau menganggap ada jalan dan hukum buatan manusia yang setara atau lebih baik darinya bukan sekadar kekeliruan fikih biasa, melainkan pembatal keislaman yang menggugurkan status keimanan seseorang.
Bunyi Matan dan Hakikat Pembatal Keempat
Dalam naskah kitab, pembatal keempat dirumuskan secara tegas:
“Barang siapa meyakini bahwa petunjuk selain petunjuk Nabi ﷺ lebih sempurna daripada petunjuk beliau, atau bahwa hukum selain hukum beliau lebih baik daripada hukum beliau—seperti orang yang lebih mengutamakan hukum para thaghut di atas hukumnya—maka ia telah kafir.”
Keyakinan semacam ini mengeluarkan pelakunya dari agama Islam (kharij min millatil Islam) ditinjau dari dua sisi mendasar:
- Mendustakan Al-Qur’an dan Sunnah: Pelakunya mendustakan penegasan wahyu bahwa jalan yang dibawa Rasulullah ﷺ adalah jalan terbaik, paling adil, dan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk keluar darinya menuju aturan lain.
Dalil Al-Qur’an, QS. Al-Isra: 9.
{إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا}
Dalil Hadits Nabi ﷺ:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ jika berkhutbah senantiasa bersabda:
{أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ}
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ.” (HR. Muslim).
- Merendahkan Sang Pencipta (Intiqash lil-Khaliq): Menganggap aturan makhluk lebih unggul daripada aturan Khaliq sama saja dengan merendahkan kesempurnaan hikmah dan keadilan Allah Ta’ala.
Dalil Al-Qur’an, QS. Al-Ma’idah: 50:
{وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ}
Menepis Syubhat Modernitas: Ketetapan Syariat Tidak Usang oleh Waktu
Pembatal ini mencakup siapa saja yang berasumsi bahwa syariat Nabi ﷺ tidak relevan dengan zaman modern, atau menganggap hukuman pidana Islam (seperti rajam bagi pezina muhshan atau potong tangan bagi pencuri) tidak lagi sesuai dengan perkembangan abad ini.
Terkait hal ini, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah menjelaskan:
“Barang siapa meyakini bahwa hukum selain hukum Rasul ﷺ lebih baik, lebih sempurna, dan lebih mencakup apa yang dibutuhkan manusia ketika berselisih—baik secara mutlak maupun terkait persoalan baru yang lahir dari perkembangan zaman dan perubahan kondisi—maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal itu karena ia telah mendahulukan hukum makhluk—yang hakikatnya merupakan sisa-sisa kotoran pikiran manusia—di atas hukum Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Tahkim al-Qawanin, hlm. 14).
Rincian Hukum Berhukum dengan Selain yang Diturunkan Allah
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah, Allah menyifati orang yang tidak berhukum dengan hukum-Nya ke dalam tiga kategori:
- Kafir: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}} (QS. Al-Ma’idah: 44)
- Zalim: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ}} (QS. Al-Ma’idah: 45)
- Fasiq: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}} (QS. Al-Ma’idah: 47)
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah, penyifatan ini dirinci berdasarkan kondisi keyakinan dan perbuatannya:
- Kapan Dihukumi Kafir Keluar dari Islam (Kufur Akbar)?
Seseorang keluar dari Islam jika berada dalam salah satu dari tiga keadaan keyakinan (i’tiqad):
- Meyakini bolehnya (istihlal) berhukum dengan selain syariat Allah. Berdasarkan dalil QS. Al-Ma’idah: 50:
{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ}
Setiap perkara yang menyelisihi hukum Allah adalah hukum jahiliah. Menghalalkan berhukum dengan selain aturan Allah adalah bentuk murtad secara ijma’, semisal menghalalkan zina, khamar, atau mengharamkan roti dan susu.
- Meyakini bahwa hukum buatan manusia setara (mitslu) dengan hukum Allah.
- Meyakini bahwa aturan selain Allah lebih baik (ahsan) daripada syariat Allah. Berdasarkan firman-Nya:
(QS. Al-Ma’idah: 50) {وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ}
(QS. At-Tin: 8) {أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ}
Barang siapa mengklaim hukum makhluk sebanding atau lebih adil dari Sang Hakim Tertinggi, maka ia mendustakan Al-Qur’an.
- Kapan Dihukumi Zalim (Zhulm Ashghar)?
Terjadi ketika seorang hakim atau pengambil kebijakan tetap meyakini bahwa hukum Allah adalah hukum yang terbaik, paling bermanfaat bagi manusia, dan wajib diterapkan,namun karena rasa dendam, amarah, atau kebencian pribadi kepada pihak terdakwa, ia memutus perkara dengan selain syariat Allah demi menjatuhkan vonis berat.
- Kapan Dihukumi Fasiq (Fisq Ashghar / Kufur Duna Kufrin)?
Terjadi ketika ia meyakini bahwa syariat Allah adalah kebenaran mutlak dan wajib ditaati,namun ia memutus perkara dengan selain hukum Allah semata-mata karena dorongan hawa nafsu sesaat—seperti menerima suap (risywah), nepotisme karena ikatan kerabat/teman, atau ambisi materiil tertentu tanpa menganggap halal perbuatannya tersebut. Ini dikategorikan oleh Ibnu Abbas dan jumhur sahabat sebagaikufur ashghar (dosa besar yang belum membatalkan iman).
Kewajiban Menyerahkan Seluruh Sektor Kehidupan pada Syariat
Kitab ini juga meluruskan syubhat pihak-pihak yang membatasi syariat hanya pada urusan ibadah ritual dan memisahkan urusan muamalah/ekonomi dari panduan Islam. Menghalalkan sistem ekonomi ribawi atau pajak zalim dengan dalih kebebasan muamalah modern bertentangan dengan firman-Nya:
(QS. Al-Ma’idah: 3) {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا}
Syariat Islam diturunkan lengkap mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (ibadah) serta manusia dengan sesamanya (muamalah, pernikahan, waris, dan peradilan). Bahkan, ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an (ayat tentang utang-piutang/QS. Al-Baqarah: 282) turun justru dalam urusan muamalah
Syarat Mutlak Keimanan: Tunduk dan Ridha Tanpa Keberatan Hati
Keimanan seseorang tidak dinilai sah di sisi Allah hingga ia menjadikan Nabi Muhammad ﷺ sebagai satu-satunya rujukan pemutus perkara, menerima keputusannya secara lahir dan batin, serta tidak merasakan sesak dada atas ketetapan tersebut:
{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا}
(QS. An-Nisa: 65)
Penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah:
Allah bersumpah demi Dzat-Nya yang suci bahwa seseorang tidak beriman sampai ia bertahkim kepada Rasul ﷺ dalam seluruh perkara, lapang dada tanpa rasa berat hati (haraj), serta tunduk patuh seutuhnya (tasliman) tanpa perlawanan dan persengketaan sedikit pun.
Menolak berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya justru merupakan ciri khas orang munafik, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an:
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}
(QS. Al-Ahzab: 36)
{وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ}
(QS. An-Nur: 47–51)
Kesimpulan
Menjaga kemurnian iman menuntut pengakuan mutlak bahwa syariat Allah dan petunjuk Rasulullah ﷺ berada di atas segala konsensus, tradisi, dan hukum positif manusia. Meyakini kesempurnaan syariat Islam, merelakan diri diatur oleh aturan Allah, serta bersikapsami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat) adalah pagar kokoh yang membentengi seorang muslim dari ancaman gugurnya keislaman.
Disarikan dari Kajian Kitab
Manzilah Kalimah At-Tauhid Laa ilaaha Ilallah (Pertemuan ke-17)
Bersama Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. Hafizahullah