Pondasi keimanan seorang muslim tidak hanya diuji melalui perbuatan anggota badan secara lahiriah, melainkan sangat bertumpu pada ketundukan hati (taslim) dan penghormatan lisan terhadap risalah kenabian. Keislaman seseorang dapat runtuh seketika bukan hanya karena meninggalkan kewajiban fisik, tetapi juga akibat kebencian batin terhadap ajaran syariat serta pelecehan verbal terhadap agama. Dalam uraian kitab, dua pembatal ini dirangkum dalam Pembatal Kelima (kebencian hati) dan Pembatal Keenam (pelecehan/olok-olok lisan).
Pembatal Kelima: Membenci Sebagian dari Syariat yang Dibawa Rasulullah ﷺ
Matan kitab menegaskan:
“Barang siapa membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ—meskipun ia tetap mengamalkannya—maka ia telah kafir.”
Secara ijma‘ para ulama, sikap batin ini merupakan bagian dari nifak i’tiqadi (kemunafikan akidah) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan menempatkannya di kerak neraka paling bawah. Sifat ini menjadi watak utama orang-orang munafik; secara lahiriah mereka menjalankan sebagian syariat di hadapan manusia, namun di dalam kesendirian mereka memendam rasa benci dan permusuhan terhadap syariat Islam serta orang-orang yang berpegang teguh padanya.
Penyebab dihukuminya kafir adalah karena kebencian terhadap ketetapan syariat hakikatnya merupakan bentuk perendahan terhadap wahyu Allah, sekaligus meyakini secara keliru bahwa ketetapan Allah tidak membawa keselamatan, kebahagiaan, maupun petunjuk bagi manusia.
Dalil-Dalil Al-Qur’an Pembatal Kelima
- Gugurnya Amal Perbuatan Akibat Kebencian Terhadap Wahyu:
Allah Ta’ala berfirman:
{وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}
“Dan orang-orang yang kafir, maka celakalah mereka dan Allah menghapus amalan-amalan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah, lalu Allah menghapus segala amalan mereka.” (QS. Muhammad: 8–9).
Catatan Tafsir: Imam Al-Baghawi menukil bahwa makna perkataan Ibnu Abbas mengenai ta’san lahum adalah kehancuran/kebinasaan bagi mereka, dan Ibnu Zaid menafsirkannya sebagai kesengsaraan bagi mereka. Ibnu Katsir menegaskan bahwa Allah menggugurkan amal mereka karena mereka tidak menginginkan dan tidak menyukai apa yang diturunkan-Nya.
- Sikap Enggan Menerima Syariat Merupakan Ciri Kemunafikan:
{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا}
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah (tunduk) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul’, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa: 61).
- Gugurnya Amal Akibat Mengikuti Kemurkaan Allah:
{ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}
“Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan membenci keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 28).
- Hati yang Enggan dan Berat dalam Beribadah:
{بَلْ جَاءَهُمْ بِالْحَقِّ وَأَكْثَرُهُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ}
“Sebenarnya dia telah membawa kebenaran kepada mereka, dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu.” (QS. Al-Mu’minun: 70).
- Serta celaan Allah terhadap orang munafik:
{وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ}
“…dan mereka tidak mengerjakan shalat melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka melainkan dengan rasa enggan.” (QS. At-Taubah: 54). B. Pembatal Keenam: Mengolok-olok Agama, Pahala, atau Siksa-Nya (Al-Istihza’)
Pembatal Keenam: Mengolok-olok sebagian dari agama Rasulullah ﷺ, pahala-Nya, atau siksa-Nya
Matan kitab menyatakan:
“Barang siapa mengolok-olok sebagian dari agama Rasulullah ﷺ, pahala-Nya, atau siksa-Nya, maka ia telah kafir.”
Yang dimaksud dengan istihza’ (mengolok-olok) adalah meremehkan, melecehkan, atau mempermainkan Allah Jalla wa ‘Ala, Rasulullah ﷺ, atau ajaran syariat-Nya. Hal ini mencakup:
- Mengolok-olok ilmu syar’i dan para penuntut ilmu/ulamanya semata-mata karena ilmu tersebut.
- Mengolok-olok janji pahala surga atau ancaman adzab siksa neraka.
- Mengolok-olok para pelaku amar ma’ruf nahi munkar karena seruan mereka.
- Mengolok-olok ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) dan orang-orang yang melaksanakannya.
- Mengolok-olok syiar sunnah (seperti memelihara jenggot) atau orang yang meninggalkan transaksi riba semata-mata karena ia menjalankan syariat tersebut.
Sikap demikian divonis kafir secara mutlak, baik diucapkan secara sungguh-sungguh maupun sekadar bercanda/bergurau (hazlan) tanpa maksud mempermainkan secara harfiah.
Dalil-Dalil Pembatal Keenam
Vonis Tegas Kekafiran Pelaku Olok-Olok:
{يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ}
“Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah: ‘Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)’. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka perbuat itu), tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” (QS. At-Taubah: 64–66).
Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: Ayat ini merupakan nash sharih (sangat jelas) bahwa mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya adalah kufur akbar. Jika mengolok-olok saja kafir, maka mencela (as-sabb) tentu jauh lebih kafir lagi. Kafirnya Menyakiti dan Menentang Nabi ﷺ:
{وَمِنْهُمُ الَّذِينَ يُؤْذُونَ النَّبِيَّ وَيَقُولُونَ هُوَ أُذُنٌ ۚ قُلْ أُذُنُ خَيْرٍ لَكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَرَحْمَةٌ لِلَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ ۚ وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّهُ مَنْ يُحَادِدِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَأَنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدًا فِيهَا ۚ ذَٰلِكَ الْخِزْيُ الْعَظِيمُ}(QS. At-Taubah: 61–63).
Catatan Tafsir: Orang-orang munafik mencela beliau dengan tuduhan bahwa beliau telinga yang mempercayai siapa saja (udzun). Syaikh Ibnu Baz dan Syaikhul Islam menegaskan bahwa menyakiti Rasulullah ﷺ merupakan bentuk perlawanan sengit (muhaddah), dan pelakunya telah kafir serta memerangi Allah dan Rasul-Nya. Larangan Duduk Bersama Majelis Pengolok-Olok Agama:
{وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا}“
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka…” (QS. An-Nisa: 140).
Ketetapan Konsensus Ulama (Ijma’)
- Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata:
“Kaum muslimin telah sepakat (ijma’) bahwa siapa saja yang mencela Allah, mencela Rasul-Nya ﷺ, menolak sesuatu yang diturunkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, atau membunuh seorang nabi di antara nabi-nabi Allah, maka ia kafir dengan perbuatannya itu, meskipun ia mengakui seluruh apa yang diturunkan Allah.”
- Imam Al-Khatthabi rahimahullah berkata:
“Aku tidak mengetahui ada seorang pun di antara kaum muslimin yang berselisih tentang wajibnya membunuh orang yang mencela Rasulullah ﷺ.”
- Imam Muhammad bin Sahnun rahimahullah berkata:
“Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mencela Nabi ﷺ dan merendahkannya adalah kafir. Telah datang ancaman adzab Allah atasnya, hukumannya menurut umat adalah dibunuh, dan barang siapa ragu terhadap kekafiran dan siksanya, maka ia pun kafir.”
Kesimpulan
Menjaga keselamatan iman menuntut kewaspadaan penuh pada dua aspek:
- Penyucian Hati: Melatih keridhaan batin terhadap seluruh hukum, syariat, dan batasan yang dibawa Nabi ﷺ tanpa memendam rasa benci sedikit pun.
- Penjagaan Lisan: Menjauhkan diri dan majelis pergaulan dari candaan, gurauan sinis, atau konten meremehkan syiar-syiar agama. Hinaan lisan terhadap Allah, Rasul-Nya, atau syariat-Nya merupakan vonis gugurnya iman seketika, sekalipun pelakunya berdalih hanya bermain-main.
Disarikan dari Kajian Kitab
Manzilah Kalimah At-Tauhid Laa ilaaha Ilallah (Pertemuan ke-18)
Bersama Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. Hafizahullah